Bismillah. Jika yg dimaksud dengan Mandi Kembang ialah mandi dengan air bersih yg dicampuri kembang dengan tujuan utk perawatan kesehatan dan agar badan lebih harum dan segar bugar maka hukumnya BOLEH.
Akan tetapi jika niat dan tujuan seseorang dari mandi kembang tsb adalah agar ia bisa terhindar dari berbagai bencana, dan terlindungi dari segala macam
kejahatan dan keburukan makhluk spt jin, binatang buas dan setiap makhluk yg jahat, maka yg demikian ini hukumnya HARAM, dan ini termasuk syirik kecil, karena ia telah menjadikan mandi kembang sebagai sebab tertolaknya bala padahal Allah tdklah menjadikannya sebagai sebab agar terhindar dan terlindungi dari berbagai bencana dan keburukan.
Akan tetapi jika seseorang yg mandi kembang tsb meyakini bahwa air kembang tsb dpt mendatangkan manfaat dan mencegah madharat dengan sendirinya tanpa adanya kehendak dari Allah, maka ini termasuk syirik besar yg mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.
http:(//www.salamdakwah.com/baca-forum/hukum-mandi-kembang-dalam-pandangan-islam-.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar